Friday, February 27, 2009

Contoh emergency preparedness

EMERGENCY PREPAREDNESS

 What are the potential losses in an emergency?  

-          Personal Injury or Death

-          Property Damage

-          Environmental Damage

-          Business Losses

 What is the best way to minimize potential losses?


Advanced planning for emergencies

Who is ultimately responsible for emergency planning?

The highest levels of management who know the facility's resources, operations and capabilities

 What then is the part of the Safety Professional in emergency planning?

      Act as the consultant

      Guide line management through the process of identifying potential emergency events

      Develop primary and alternative plans of emergency response

 First Concerns in Emergency Planning

      Safety of employees and the general public

       Short term and long term needs

       Methods of protecting operations, property and environment

       Restore business to normal operations

 Emergency plans involve organization and training on:

      Evacuation

       Firefighting

       Rescue

       Spill Response / Hazard Control

       First Aid

      Security

 Basic Elements of an Emergency Plan

  1. Command Organization and Functions
  2. Communications and alarm / detection
  3. Emergency Staff Personnel
  4. Procedures that deal with:

      Environmental conditions

      Hazard control

      Evacuation

      Power Interruption

       Security and Violence

  Developing an Emergency Plan

 Identify and evaluate potential disasters.

  1. Assess the potential harm to people, property and environment
  2. Estimate the needed warning time to mobilize the plan
  3. Determine what changes must be made in company operations
  4. Consider power supplies and utilities needed to handle the emergency.

 An Emergency Plan must clearly state

      Who does what, where and when

      "How" – before, during and after the emergency

 Types of Emergencies

-          Fire and Explosion

-          Natural Calamities

-          Flood

-          Typhoon

-          Earthquake

-          Volcanic Eruption

-          Man-made Disasters

-          Civil Strife

-          Sabotage

-          Work Accidents

-          Plant Shutdowns

-          Hazardous materials release

-          Weather-related emergencies

 Plan of Action considerations

  • Program considerations
  • Establishing a chain of command
  • Training
  • Hazardous Waste / Spills Emergencies
  • Shutdowns and evacuation procedures
  • Command Headquarters
  • Auxiliary Power and Communication Systems
  • Emergency Equipment
  • Alarm System
  • Fire Brigade  
  • Facility Protection and Security
  • Emergency Medical Services
  • Warden Services and Evacuation
  • Transportation
  • Communications

   Basic Guidelines to Follow in Establishing the Chain of Command

 Keep the chain as small as practical.

  • Appoint personnel to crisis management positions based not on their title but on their ability to respond to situations under extreme stress.

  Essential considerations in preparing an Emergency Preparedness Program

  • Company Safety Policy
  • Assessment of present hazards and possible emergency situations from company operations,materials, processes and activities. These include fire, natural calamities, security threat, hazardous materials, environmental damage, biological contamination, earthquakes, etc.
  • Assessment of resources needed for each emergency. This includes facilities, materials, transport, communications, medical and handling equipment
  • Establish communications procedures
  • Establish emergency action procedures
  • Establish evacuation, rescue and medical procedures
  • Establish coordination / support protocol with government or other organizations

 Outline of an Emergency Manual / Handbook

  1. Company policy, purpose, authority, principal control measures and emergency organizational chart showing positions and functions.
  2. Description of expected disasters with a risk statement
  3. Map of the plant, office or store showing equipment, medical and first aid, fire control apparatus, shelter, command center, evacuation routes and assembly areas.
  4. List of cooperating agencies and how to reach them
  5. Plant warning signs
  6. Central command center, including home contacts of employees
  7. Shut-down procedures, including security protection
  8. How to handle visitors and customers
  9. Locally related and necessary item
  10. List of requirements and resources and where they can be reached.

Thursday, February 26, 2009

Spontaneous Human Combustion



Nice article about Spontaneous Human Combustion

Spontaneous human combustion (SHC) is the alleged burning of a person's body without a readily apparent, identifiable external source of ignition. The combustion may result in simple burns and blisters to the skin, smoking, or a complete incineration of the body. The latter is the form most often 'recognized' as SHC. There is much speculation and controversy over SHC. It is not a proven natural occurrence, but many theories have attempted to explain SHC's existence and how it may occur. The two most common explanations offered to account for apparent SHC are the non-spontaneous "wick effect" fire, and the rare discharge called static flash fires. Although mathematically it can be shown that the human body contains enough energy stored in the form of fat and other tissues to consume it completely, in normal circumstances bodies will not sustain a flame on their own.


  • History of Spontaneous Human Combustion
  • Many people believe that Spontaneous Human Combustion was first documented in such early texts as the Bible, but, scientifically speaking, these accounts are too old and secondhand to be seen as reliable evidence.
  • Over the past 300 years, there have been more than 200 reports of persons burning to a crisp for no apparent reason.
  • The first reliable historic evidence of Spontaneous Human Combustion appears to be from the year 1673, when Frenchman Jonas Dupont published a collection of Spontaneous Human Combustion cases and studies entitled De Incendiis Corporis Humani Spontaneis. Dupont was inspired to write this book after encountering records of the Nicole Millet case, in which a man was acquitted of the murder of his wife when the court was convinced that she had been killed by spontaneous combustion. Millet, a hard-drinking Parisian was found reduced to ashes in his straw bed, leaving just his skull and finger bones. The straw matting was only lightly damaged. Dupont's book on this strange subject brought it out of the realm of folkloric rumor and into the popular public imagination.
  • On April 9, 1744, Grace Pett, 60, an alcoholic residing in Ipswich England, was found on the floor by her daughter like "a log of wood consumed by a fire, without apparent flame." Nearby clothing was undamaged.
  • In the 1800's is evidenced in the number of writers that called on it for a dramatic death scene. Most of these authors were hacks that worked on the 19th century equivalent of comic books, "penny dreadfuls", so no one got too worked up about it; but two big names in the literary world also used SHC as a dramatic device, and one did cause a stir.
  • The first of these two authors was Captain Marryat who, in his novel Jacob Faithful, borrowed details from a report in the Times of London of 1832 to describe the death of his lead character's mother, who is reduced to "a sort of unctuous pitchey cinder."
  • Twenty years later, in 1852, Charles Dickens used Spontaneous Human Combustion to kill off a character named Krook in his novel Bleak House. Krook was a heavy alcoholic, true to the popular belief at the time that SHC was caused by excessive drinking. The novel caused a minor uproar; George Henry Lewes, philosopher and critic, declared that SHC was impossible, and derided Dickens' work as perpetuating a uneducated superstition. Dickens responded to this statement in the preface of the 2nd edition of his work, making it quite clear that he had researched the subject and knew of about thirty cases of SHC. The details of Krook's death in Bleak House were directly modeled on the details of the death of the Countess Cornelia de Bandi Cesenate by this extraordinary means; the only other case that Dickens actually cites details from is the Nicole Millet account that inspired Dupont's book about 100 years earlier.
  • In 1951the Mary Reeser case recaptured the public interest in Spontaneous Human Combustion. Mrs. Reeser, 67, was found in her apartment on the morning of July 2, 1951, reduced to a pile of ashes, a skull, and a completely undamaged left foot. This event has become the foundation for many a book on the subject of SHC since, the most notable being Michael Harrison's Fire From Heaven, printed in 1976. Fire From Heaven has become the standard reference work on Spontaneous Human Combustion.
  • On May 18, 1957, Anna Martin, 68, of West Philadelphia, Pennsylvania, was found incinerated, leaving only her shoes and a portion of her torso. The medical examiner estimated that temperatures must have reached 1,700 to 2,000 degrees, yet newspapers two feet away were found intact.
  • On December 5, 1966, the ashes of Dr. J. Irving Bentley, 92, of Coudersport, Pennsylvania, were discovered by a meter reader. Dr. Bentley's body apparently ignited while he was in the bathroom and burned a 2-1/2-by-3-foot hole through the flooring, with only a portion of one leg remaining intact. Nearby paint was unscorched.
  • Perhaps the most famous case occurred in St. Petersburg, Florida. Mary Hardy Reeser, a 67-year-old widow, spontaneously combusted while sitting in her easy chair on July 1, 1951. The next morning, her next door neighbor tried the doorknob, found it hot to the touch and went for help. She returned to find Mrs. Reeser, or what was left of her, in a blackened circle four feet in diameter.
  • All that remained of the 175-pound woman and her chair was a few blackened seat springs, a section of her backbone, a shrunken skull the size of a baseball, and one foot encased in a black stain slipper just beyond the four-foot circle. Plus about 10 pounds of ashes.
  • The police report declared that Mrs. Reeser went up in smoke when her highly flammable rayon-acetate nightgown caught fire, perhaps because of a dropped cigarette.
  • But one medical examiner stated that the 3,000-degree heat required to destroy the body should have destroyed the apartment as well. In fact, damage was minimal - the ceiling and upper walls were covered with soot. No chemical accelerants, incidentally, were found.
  • In 1944 Peter Jones, survived this experience and reported that there was no sensation of heat nor sighting of flames. He just saw smoke. He stated that he felt no pain.

  • Theories about Spontaneous Human Combustion
  • - Alchoholism - many Spontaneous Human Combustion vicitms have been alcoholics. But experiments in the 19th century demonstrated that flesh impregnated with alcohol will not burn with the intense heat associated with Spontaneous Human Combustion.
  • - Deposits of flammable body fat - Many victims have been overweight - yet others have been skinny.
  • - Devine Intervention - Centuries ago people felt that the explosion was a sign from God of devine punishment.
  • - Build-up of static electricity - no known form of electrostatic discharge could cause a human to burst into flames.
  • - An explosive combination of chemicals can form in the digestive system - due to poor diet.
  • - Electrical fields that exist within the human body might be capable of 'short circuiting' somehow, that some sort of atomic chain reaction could generate tremendous internal heat.
  • No satisfactory explanation of Spontaneous Human Combustion has ever been given. It is still an unsolved mystery.

  • What Remains After a Spontaneous Human Combustion Event
  • - The body is normally more severely burned than one that has been caught in a normal fire.
  • - The burns are not distributed evenly over the body; the extremities are usually untouched by fire, whereas the torso usually suffers severe burning.
  • - In some cases the torso is completely destroyed, the bones being reduced completely to ash.
  • - Small portions of the body (an arm, a foot, maybe the head) remain unburned.
  • - Only objects immediately associated with the body have burned; the fire never spread away from the body. SHC victims have burnt up in bed without the sheets catching fire, clothing worn is often barely singed, and flammable materials only inches away remain untouched.
  • - A greasy soot deposit covers the ceiling and walls, usually stopping three to four feet above the floor.
  • - Objects above this three to four foot line show signs of heat damage (melted candles, cracked mirrors, etc.)
  • - Although temperatures of about 3,000 degrees Fahrenheit are normally required to char a body so thoroughly (crematoria, which usually operate in the neighborhood of 2,000 degrees, leave bone fragments which must be ground up by hand), frequently little or nothing around the victim is damaged, except perhaps the exact spot where the deceased ignited.

  • Types of Spontaneous Human Combustion
  • Some events of Spontaneous Human Combustion are witnessed but some are not.
  • All reported cases have occurred indoors.
  • The victims were always alone for a long period of time.
  • Witnesses who were nearby (in adjacent rooms) report never hearing any sounds, such as cries of pain or calls for assistance.
  • In the witnessed combustions - people are actually seen by witnesses to explode into flame; most commonly. Here the witnesses agree that there was no possible source of ignition and/or that the flames were seen to erupt directly from the victim's skin. Unfortunately, most of the known cases of this type are poorly documented and basically unconfirmed. Sometimes there are no flames seen by the witness.
  • Non-fatal cases - Unfortunately, the victims of these events generally have no better idea of what happened to them than do the investigators; but the advantage to this grouping is that a survivor can confirm if an event had a simple explaination or not. Thus, there are far fewer cases of Spontaneous Human Combustion with survivors that can be explained away by skeptics without a second look.
  • Sometimes victims develop burns on their bodies that have no known external cause. These strange wounds commonly start as small discomforts that slowly grow into large, painful marks.
  • Sometimes the victim will exhibit a mysterious smoke from the body. In these odd and rare occurences smoke is seen to emanate from a person, with no associated fire or source of smoke other than the person's body.


 


 


 

Tuesday, February 24, 2009

BOS VS PEMIMPIN

  • Seorang boss mempekerjakan bawahannya, Tetapi
  • seorang pemimpin mengilhami mereka,


 

  • Seorang boss mengandalkan kekuasaannya, Tetapi
  • seorang pemimpin mengandalkan kemauan baik.


 

  • Seorang boss menimbulkan ketakutan, Tetapi
  • Seorang pemimpin memancarkan kasih.


 

  • Seorang boss mengatakan AKU, Tetapi
  • seorang pemimpin mengatakan KITA.


 

  • Seorang boss menunjukkan siapa yang bersalah, Tetapi
  • seorang pemimpin menunjukkan apa yang salah.


 

  • Seorang boss tahu bagaimana sesuatu dikerjakan,
  • Tetapi seorang pemimpin tahu bagaimana mengerjakannya.


 

  • Seorang boss menuntut rasa hormat, Tetapi
  • Seorang pemimpin membangkitkan rasa hormat.


 

  • Seorang boss berkata, PERGI, Tetapi
  • seorang pemimpin berkata, MARI KITA PERGI.

Dari milis HSE thanks to adrian rahmadi

Sumber – sumber bahaya

Dalam PERMEN atau yang dikenal peraturan menteri sumber sumber bahaya yang tercakup pada UU No.1 Tahun 1970, tentang keselamatan kerja disebutkan

  • TABUNG GAS    (PERMEN No. 01/1982)
  • ALAT BERAT    (PERMEN No. 05/1985)
  • KONSTRUKSI BANGUNAN    (PERMEN No. 01/1980)
  • MESIN PRODUKSI     (PERMEN No. 04/1985)
  • INSTALASI LISTRIK     (PERMEN No. 02/1989)

Untuk itu kewajiban pengurus adalah

  • secara tertulis dalam tempat kerja menempatkan semua syarat syarat K3
  • memasang secara Cuma Cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan sesuai kebutuhan

Bandara Hang Nadim Batam akhirnya dibuka kembali



Bandara Hang Nadim Batam dibuka kembali

Kerokan bikin ketagihan



Kerokan Bikin Ketagihan
SELASA, 24 PEBRUARI 2009

KEROKAN, tampaknya, sudah menjadi pengobatan turun-temurun untuk mengatasi masuk angin. Setelah kerokan, tubuh merasa lebih enak dan sehat. Itu yang membuat masyarakat masih memercayai terapi alternatif tersebut untuk menghilangkan masuk angin.

Menurut Dr dr Koosnadi Saputra SpRad, sebenarnya tak ada istilah masuk angin di dunia kedokteran. Yang ada adalah common cold. Pada kondisi itu, terjadi penurunan temperatur suhu belakang tubuh (sekitar punggung) secara mendadak. Memang, ada perbedaan suhu antara bagian depan dan belakang tubuh. Suhu tubuh bagian belakang lebih tinggi 1-1,5 derajat Celsius dibanding bagian depan.

''Penurunan suhu tubuh membuat pembuluh darah menyempit. Pembuluh darah yang menyempit akan memengaruhi sistem persarafan tubuh,'' ungkap kepala Laboratorium Peneliti Akupunktur Pusat Penelitian Pengembangan (Puslitbang) Sistem dan Kebijakan Kesehatan itu.

Lama-kelamaan tubuh kedinginan. Hal tersebut otomatis memengaruhi kondisi organ tubuh. Koosnadi menjelaskan, ada tiga organ tubuh yang terpengaruh bila seseorang kedinginan. Pertama, usus melemah. Hal itu membuat lambung jadi kembung. Selanjutnya, saluran napas mengeluarkan sekresi berlebihan. Akibatnya, orang tersebut menjadi pilek dan batuk. ''Penurunan suhu tubuh membuat jantung berdetak lebih cepat,'' ujarnya.

Rasa pegal di seluruh tubuh juga kerap dialami penderita masuk angin. Menurut dr Heru Wiyono SpPD, rasa pegal tersebut muncul akibat timbunan asam laktat di otot tangan dan kaki. Seharusnya, asam laktat masuk ke pembuluh darah. Lalu, mengalami proses metabolisme di hati dan ginjal.

Untuk mengurangi rasa pegal, asam laktat yang tertimbun di otot tangan dan kaki tersebut harus bisa diuraikan. Di sinilah manfaat kerokan. Ketika kerokan, terjadi proses inflamasi atau radang. Akibatnya, pembuluh darah melebar. Kemudian, banyak dialiri oksigen dan nutrisi. ''Ketika pembuluh darah melebar, sisa asam laktat yang tertimbun di otot dan kaki ikut tergerus. Akhirnya, bahan tersebut bisa dimetabolisme dalam hati dan ginjal,'' jelas Heru.

Penggunaan obat gosok atau koyok yang mengandung metil salisilat serta berperan memperlebar pembuluh darah. Tak hanya teraliri oksigen dan nutrisi, pelebaran pembuluh darah berdampak pelepasan panas tubuh melalui kulit. Dengan begitu, tubuh yang semula kedinginan sedikit demi sedikit normal kembali. ''Prinsipnya, hampir sama dengan kompres air hangat,'' lanjut alumnus FK Unair tersebut.

Itu berarti, kata Koosnadi, kerokan sama dengan terapi menempelkan abu panas. Abu berfungsi sebagai media pengompresan. Tujuannya, memperlebar pembuluh darah. ''Kerokan juga menaikkan kadar endorfin tubuh. Sehingga, setelah kerokan, tubuh terasa lebih segar dan enak,'' ungkapnya. Adanya beta endorfin itu pula yang membuat seseorang ketagihan kerokan. Jika badannya terasa pegal-pegal, begitu dikerok, terasa nyaman. ''Akhirnya, setiap nggak enak badan, langsung minta dikerok,'' imbuhnya. (ai/nda)
sumber batam pos
Ker

Kecelakaan pesawat Lion Air di Batam



(23.03 WIB)
Roda depan tak mau dibuka, pesawat Lion Air rute Medan-Batam dengan nomor penerbangan JT-972, Senin (23/2) malam terpaksa mendarat darurat di Bandara Hang Nadim Batam, dengan roda belakang lebih dulu. Tampak pesawat dalam kondisi rusak di landasan bandara setelah mendarat darurat. Tak ada korban jiwa pada insiden tersebut. Foto diambil pada pukul 22.48 WIB malam. Foto: Wijaya Satria/Batam
sumber batam pos

Undang Undang No.1 Tahun 1970 K3

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 1970

TENTANG

KESELAMATAN KERJA

BAB I

TENTANG ISTILAH-ISTILAH

Pasal 1


 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :


 

1. "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak

atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk

keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya

sebagaimana diperinci dalam pasal 2;

termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya

yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;

2. "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau

bagiannya yang berdiri sendiri;

3. "pengusaha" ialah :

a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan

untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;

b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu

usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat

kerja;

c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan

hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di

luar Indonesia.

4. "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan

Undang-undang ini.

5. "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen

Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

6. "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen

Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya

Undang-undang ini.

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat

kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara,

yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :

a) dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas,

peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan

atau peledakan;

b) dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau

disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit,

beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;

c) dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau

pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan

perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau

dimana dilakukan pekerjaan persiapan.

d) dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan

hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan

lapangan kesehatan;

e) dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau

bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di

permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;

f) dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat,

melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;

g) dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok,

stasiun atau gudang;

h) dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;

i) dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;

j) dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau

rendah;

k) dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan,

terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau

terpelanting;

l) dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;

m) terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap,

gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;

n) dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;

o) dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi,

atau telepon;

p) dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset

(penelitian) yang menggunakan alat teknis;

q) dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau

disalurkan listrik, gas, minyak atau air;

r) diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang

memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

3. Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan

atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau

kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat

dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).

BAB III

SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA

Pasal 3

1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :

a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;

b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran

atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

e. memberi pertolongan pada kecelakaan;

f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,

kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar

radiasi, suara dan getaran;

h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik

maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.

i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan

proses kerjanya;

n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman

atau barang;

o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan

penyimpanan barang;

q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang

bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

2. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat

(1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta

pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.

Pasal 4

1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam

perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,

pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk

teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya

kecelakaan.

2. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan

ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang

konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan,

pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda

pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin

keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya

dan keselamatan umum.

3. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat

(1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban

memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.


 

BAB IV

PENGAWASAN

Pasal 5

1. Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para

pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan

langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.

2. Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja

dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.


 

Pasal 6

1. Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan

banding kepada Panitia Banding.

2. Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan

lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

3. Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.


 

Pasal 7

Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi

menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.


 

Pasal 8

1. Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan

fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan

sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.

2. Pengurus diwajibkan
memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah

pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan

dibenarkan oleh Direktur.

3. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan

perundangan.


 

BAB V

PEMBINAAN

Pasal 9

1. Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru

tentang :

a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat

kerja;

b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam

tempat kerja;

c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;

d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia

yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.

3. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang

berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan

kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian

pertolongan pertama pada kecelakaan.

4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan

yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.

BAB VI

PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 10

1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna

memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari

pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk

melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan

kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.

2. Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya

ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

BAB VII

KECELAKAAN

Pasal 11

1. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang

dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

2. Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat

(1) diatur dengan peraturan perundangan.

BAB VIII

KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA

Pasal 12

Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:

a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau

keselamatan kerja;

b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;

c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang

diwajibkan;

d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan

kerja yang diwajibkan;

e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan

keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan

olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam

batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.

BAB IX

KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA

Pasal 13

Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk

keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

BAB X

KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14

Pengurus diwajibkan :

a. secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat

keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan

pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat

yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli

keselamatan kerja;

b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja

yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang

mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli

keselamatan kerja.

c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada

tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain

yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang

diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai

pengawas atau ahli keselamatan kerja.

BAB XI

KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

1. Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan

peraturan perundangan.

2. Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana

atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga)

bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

3. Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Pasal 16

Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undangundang

ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang

ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undangundang

ini.

Pasal 17

Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini

belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu

Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

Undang-undang ini.

Pasal 18

Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku

pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang

ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 1970

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 1970

Sekretaris Negara Republik

Indonesia,

ALAMSYAH

Maritime Industries Safety Officer,IKBAL-M-YOS

No 

Nama 

Alamat 

Bekerja 

No.Telp/HP 

Email

1 

M.Yan P.A 

BT.Aji Lama Gang Sempurna II No.15 

PT.BOI 

081372432144 

boy_aritonang@yahoo.com 

2 

HELMI 

Komp. Taman Anugrah Blok C8 No.26, Bt.Aji 

PT. Jakarta Inland 

085228130619 

James_helmi@yahoo.com

3 

Salman L.Sutan 

Perum GMP II Blok F.15 Tg Sengkuang 

PT Profab Indonesia 

081364971763 

 

4 

Nurdin Arief 

Anggrek Sari Blok C.10-19

BTM Centre 

PT. MC DERMOTT 

0778-460146

081536241962 

Arief.nurding81@yahoo.com 

5 

Arien 

Taman Raya Blok CE#11 Batam Center 

PT. EPSON Batam 

081372663800

081270001441 

Male_mantaray16@yahoo.com

6 

Purwanto 

Perum Bambu Kuning B.28/03 Bt.Aji 

PT. UB 

08163667580 

Purwantop24@yahoo.com

7 

Hendrik .S 

Bukit Tiban Permai Ruko E/1

Tiban Housing Sekupang 

 

08127739808 

hendrikpantas@yahoo.com

8 

Nora Silaban 

Tembesi Raya Batu Aji 

PT. Mutiara Biru Development 

081364193972 

Nora_silaban@yahoo.com

9 

Chacha Ferdiasmana 

Perum Taman Kintamani Blok F#6 Batam Center 

Pengacara 

08192254592 

chachaferdiasmana@yahoo.co.id

10 

Dedi Sipakkar 

Perum Taman Laguna Indah

Blok E5 No.1 

 

081397790055 

Dedi.exp@yahoo.com

11  

Stefanus Guntoro 

Taman Raya Blok EK.21 Batam Center 

PT Toyo Kanetsu 

08127004381 

stefanusGuntoro@yahoo.com

12 

Hatrin Sianturi 

Perum Mukakuning Indah 1 Blok CB No.9 Batu Aji 

PT RubyCon 

08127049104 

sianturihatrim@yahoo.com

13 

Hasan Muctar Panjaitan 

Jl.Flamboyan no.24 Baloi ,perum baloi center

PT. SOME 

081364604329 

Hasan_san01@yahoo.com 

14 

Uli Binsar Siagian 

Perum Mutiara Hijau Blok C#15 Tj.Piayu 

 

085279055531

081990929299 

 

15 

Iba Iwadha 

Perum Griya Batu Aji Blok P/16 

PT Rubycon 

0778-5123283 

i.imadha@yahoo.com 

16 

Sudarsono 

Perum GMP Blok H#27 Tj.Piayu 

PT Toyo Kanetsu 

0778.7379089

081536007075 

Sudarsono.pranoto@gmail.com

Sudarsono974@yahoo.com 

17 

Budi Santoso 

Cipta Sarana C#1/23 Bt.Aji 

PT TKI

0778.5199026 

budicemerlang@yahoo.com 



alumni safety officer / petugas K3 yayasan ikbal m yos angkatan 3 batam, kepri

Popular Posts