Tuesday, February 24, 2009

Undang Undang No.1 Tahun 1970 K3

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 1970

TENTANG

KESELAMATAN KERJA

BAB I

TENTANG ISTILAH-ISTILAH

Pasal 1


 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :


 

1. "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak

atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk

keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya

sebagaimana diperinci dalam pasal 2;

termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya

yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;

2. "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau

bagiannya yang berdiri sendiri;

3. "pengusaha" ialah :

a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan

untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;

b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu

usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat

kerja;

c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan

hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di

luar Indonesia.

4. "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan

Undang-undang ini.

5. "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen

Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

6. "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen

Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya

Undang-undang ini.

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat

kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara,

yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :

a) dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas,

peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan

atau peledakan;

b) dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau

disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit,

beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;

c) dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau

pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan

perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau

dimana dilakukan pekerjaan persiapan.

d) dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan

hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan

lapangan kesehatan;

e) dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau

bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di

permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;

f) dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat,

melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;

g) dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok,

stasiun atau gudang;

h) dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;

i) dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;

j) dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau

rendah;

k) dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan,

terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau

terpelanting;

l) dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;

m) terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap,

gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;

n) dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;

o) dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi,

atau telepon;

p) dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset

(penelitian) yang menggunakan alat teknis;

q) dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau

disalurkan listrik, gas, minyak atau air;

r) diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang

memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

3. Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan

atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau

kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat

dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).

BAB III

SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA

Pasal 3

1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :

a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;

b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;

c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;

d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran

atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;

e. memberi pertolongan pada kecelakaan;

f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;

g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,

kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar

radiasi, suara dan getaran;

h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik

maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.

i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;

j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;

k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;

m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan

proses kerjanya;

n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman

atau barang;

o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan

penyimpanan barang;

q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;

r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang

bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

2. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat

(1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta

pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.

Pasal 4

1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam

perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,

pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk

teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya

kecelakaan.

2. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan

ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang

konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan,

pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda

pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin

keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya

dan keselamatan umum.

3. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat

(1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban

memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.


 

BAB IV

PENGAWASAN

Pasal 5

1. Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para

pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan

langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.

2. Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja

dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.


 

Pasal 6

1. Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan

banding kepada Panitia Banding.

2. Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan

lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

3. Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.


 

Pasal 7

Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi

menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.


 

Pasal 8

1. Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan

fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan

sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.

2. Pengurus diwajibkan
memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah

pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan

dibenarkan oleh Direktur.

3. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan

perundangan.


 

BAB V

PEMBINAAN

Pasal 9

1. Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru

tentang :

a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat

kerja;

b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam

tempat kerja;

c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;

d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia

yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.

3. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang

berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan

kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian

pertolongan pertama pada kecelakaan.

4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan

yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.

BAB VI

PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 10

1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna

memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari

pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk

melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan

kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.

2. Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya

ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

BAB VII

KECELAKAAN

Pasal 11

1. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang

dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.

2. Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat

(1) diatur dengan peraturan perundangan.

BAB VIII

KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA

Pasal 12

Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:

a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau

keselamatan kerja;

b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;

c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang

diwajibkan;

d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan

kerja yang diwajibkan;

e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan

keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan

olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam

batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.

BAB IX

KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA

Pasal 13

Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk

keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

BAB X

KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14

Pengurus diwajibkan :

a. secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat

keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan

pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat

yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli

keselamatan kerja;

b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja

yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang

mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli

keselamatan kerja.

c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada

tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain

yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang

diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai

pengawas atau ahli keselamatan kerja.

BAB XI

KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

1. Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan

peraturan perundangan.

2. Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana

atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga)

bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

3. Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Pasal 16

Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undangundang

ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang

ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undangundang

ini.

Pasal 17

Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini

belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu

Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

Undang-undang ini.

Pasal 18

Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku

pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang

ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 1970

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 1970

Sekretaris Negara Republik

Indonesia,

ALAMSYAH

No comments:

Post a Comment

Popular Posts