Tuesday, February 24, 2009

Sumber – sumber bahaya

Dalam PERMEN atau yang dikenal peraturan menteri sumber sumber bahaya yang tercakup pada UU No.1 Tahun 1970, tentang keselamatan kerja disebutkan

  • TABUNG GAS    (PERMEN No. 01/1982)
  • ALAT BERAT    (PERMEN No. 05/1985)
  • KONSTRUKSI BANGUNAN    (PERMEN No. 01/1980)
  • MESIN PRODUKSI     (PERMEN No. 04/1985)
  • INSTALASI LISTRIK     (PERMEN No. 02/1989)

Untuk itu kewajiban pengurus adalah

  • secara tertulis dalam tempat kerja menempatkan semua syarat syarat K3
  • memasang secara Cuma Cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan sesuai kebutuhan

No comments:

Post a Comment

Popular Posts