Dalam PERMEN atau yang dikenal peraturan menteri sumber sumber bahaya yang tercakup pada UU No.1 Tahun 1970, tentang keselamatan kerja disebutkan
- TABUNG GAS (PERMEN No. 01/1982)
- ALAT BERAT (PERMEN No. 05/1985)
- KONSTRUKSI BANGUNAN (PERMEN No. 01/1980)
- MESIN PRODUKSI (PERMEN No. 04/1985)
- INSTALASI LISTRIK (PERMEN No. 02/1989)
Untuk itu kewajiban pengurus adalah
- secara tertulis dalam tempat kerja menempatkan semua syarat syarat K3
- memasang secara Cuma Cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan sesuai kebutuhan
No comments:
Post a Comment